Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah mencatatkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 1.630 LHKPN telah diserahkan hingga akhir Februari 2023.
"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100%. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan resmi, Senin (6/3).
Ipi menuturkan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK. Seluruh pegawai telah menyelesaikan kewajibannya lebih awal dari tenggat waktu.
Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK yakni satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir LHKPN periode 2022 adalah 31 Maret 2023.
"Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN," ujar Ipi.
Ipi mengatakan, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN jajaran KPK melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Selain itu, imbuh Ipi, KPK juga mengapresiasi 224 dari 1.611 instansi yang wajib lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN hingga 28 Februari 2023. Ia mengimbau instansi yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN.
"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya," tutur Ipi.
Diketahui, kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara dilakukan KPK melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi. Proses ini dapat dilakukan secara berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu, maupun melalui informasi yang diterima dari masyarakat.
Adapun sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021.